Pelangi.or.id – Setop sebar video viral sama Ardhito, Ingat UU Ite. Belakangan konten video viral sama musisi Ardhito Pramono beredar di media sosial.
Julukan Ardhito mendadak trending topic di Twitter. Hal ini menyusul informasi adanya suatu konten video viral seorang pria tengah melaksanakan masturbasi sama Ardhito.
Ardhito Pramono sendiri sampai selagi ini belum ada beri tambahan klarifikasi dan bantahan seputar isu miring yang tengah viral dan trending topic di media sosial Twitter.
Media sosial ramai unggahan video vulgar yang di duga dijalankan musisi Ardhito Pramono pada Jumat (29/7/2022) kemarin.
Apalagi, topik “Ardhito” masuk di dalam salah satu treding topik Twitter. Di ketahui, video itu tunjukkan bahwa ada pria berkacamata yang serupa dengan Ardhito di duga tengah laksanakan masturbasi.
Kala topik itu di klik, sejumlah warganet justru meminta sumber video yang di duga di perankan oleh Ardhito Pramono itu.
“Anyone punyai video ardhito yg lg viral?” tulis salah satu warganet.
“Yang mauu link ardhito boleh retweet + follow pernah yaa, segera kirim link deh. Reply ya terkecuali sudah~” tulis warganet lainnya.
Sampai Jumat (29/7/2022), twit itu telah di kutip atau di bicarakan sebanyak lebih berasal dari 16.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Penyebar Video Porno Terancam UU ITE
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, orang yang sengaja menyebarkan konten porno ke media sosial ada sanksinya.
Hal itu tercantum didalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahunan 2016 mengenai Penyebaran Konten Bermuatan Melanggar Kesusilaan.
Berikut bunyi pasal itu: “Tiap tiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau memicu bisa diaksesnya info Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang punya muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kala, ancaman hukum bagi pelanggar pasal itu tertuang di dalam Pasal 45 UU Ite, yakni: “Tiap-tiap Orang yang mencukupi unsur sebagaimana di maksud di dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) th dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah)”.
Oleh sebab itu, rakyat perlu berhati-hati didalam mendistribusikan sebuah konten.
Dedy mengimbuhkan, merujuk pada UU Ite, maka orang yang mendistribusikan dan/atau menyebabkan bisa diaksesnya konten vulgar itu, sanggup terjerat UU Ite.
Ia mengedepankan kepada penduduk supaya tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, terhitung yang memiliki kandungan unsur pornografi/asusila.
Sebagai berita, ada dua pengaruh yang berlangsung jika video bermuatan pornografi itu disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, berasal dari aspek hukum, mereka yang mengunggah sudah melanggar hukum.
Kedua, berasal dari aspek sosial, warganet mesti turut menciptakan ruang digital yang sehat dan higienis, terhitung menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.
Cara Melindungi Anak dari Konten Porno
Konten porno bisa muncul di sistem digital, terhitung media sosial. Keadaan ini di mungkinkan bisa di saksikan oleh anak-anak yang tengah bermedsos.
Berikut tips sehingga orangtua bisa mengamankan gadget anak-anak berasal dari iklan atau konten vulgar yang muncul di intenet.
1. Orangtua dapat memasang aplikasi pihak ketiga, seperti Ad Blocker, yang dapat diunduh melalui Play Store.
2. Orangtua dapat rutin melakukan pembersihan cache dari ponselnya ketika ponsel akan digunakan oleh anak.
3. Orangtua yang harus memperhatikan secara seksama apa saja yang diakses oleh anak. Bisa melalui pantauan history browser atau langsung dengan cara saling duduk bercerita.
4. Pendampingan orangtua adalah perlu. Jangan membiarkan anak-anak berselancar internet sendirian.
5. Mengaktifkan fitur keamanan browser misalnya fitur safesearch yang ada pada Chrome. Bisa juga dengan menginstall extension browser untuk keperluan parental control.
6. Membatasi waktu berselancar internet pada anak.