Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo sempat kesal dengan adanya impor baja yang berlebihan dari China. Reaksi Presiden tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, sebesar 65% baja yang diimpor tersebut seharusnya mampu diproduksi sendiri di Indonesia.
Lantas, bagaimana prosedur dan tarif impor baja serta cara import barang dari China tersebut?
Prosedur Impor Baja dari China
Dalam waktu lima tahun terakhir, Indonesia diketahui memang selalu mengimpor baja dari China untuk kebutuhan di dalam negeri. Setelah diadakan pengkajian ulang oleh pemerintah maka ada beberapa peraturan yang berlaku dalam kegiatan impor baja.
![]() |
tarif impor produk besi baja |
Berikut prosedur impor baja yang berlaku di Indonesia:
- Pemerintah melakukan revisi pada peraturan impor produk baja. Adanya revisi terhadap peraturan tersebut dapat berdampak positif bagi perkembangan industri nasional di tanah air.
- Revisi terhadap kegiatan impor baja tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 yang mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
- Semua persyaratan kegiatan impor baja melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memasuki kawasan pabean.
- Semua barang impor besi, baja, dan turunannya harus melalui pemeriksaan teknis terlebih dahulu di pelabuhan muat.
- Proses pemeriksaan dilakukan dengan teliti dan pengawalan ketat supaya tidak ada kecurangan.
- Produk besi dan baja yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah memang sesuai kebutuhan dalam negeri dan memang tidak bisa diproduksi di Indonesia. Apabila tidak dibutuhkan dan masih bisa diproduksi di Indonesia maka akan ditolak.
- Produk besi dan baja yang masuk ke Indonesia harus membayar bea cukai sesuai ketentuan yang sudah ada dalam peraturan, apabila melanggar maka akan ditolak dan tidak dijinkan masuk ke Indonesia.
Untuk dapat menembus pasaran di Indonesia, besi dan baja asal China sepatutnya harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh pemerintah Indonesia.
Tarif Impor Baja dari China
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di kawasan Asia Tenggara yang berusaha untuk lebih independen. Hal tersebut dibuktikan dengan Indonesia semakin mengembangkan kegiatan produksi baja sendiri.
Meskipun begitu, Indonesia masih membutuhkan produk baja dari luar negeri. Hal tersebut yang membuat Indonesia mengimpor baja dari China. Indonesia merupakan salah satu negara terbesar kelima yang melakukan impor baja dari China, yaitu mencapai 1,79 ton pada tahun 2018.
Indonesia tidak serta merta memberikan izin masuk secara gratis produk baja dari China. Sejak tahun 2013, Indonesia memberlakukan tarif masuk anti dumping sebesar 20%. Selain itu ada beberapa jenis produk baja dari China yang mendapatkan ketentuan bea sebesar 11,9%.
Selain negara China, ketentuan tersebut juga berlaku bagi negara–negara lain yang mengekspor produk baja ke Indonesia. Negara–negara tersebut adalah: India, Thailand, Belarusia, Rusia, Taiwan, dan Kazakhstan.
Demi mendukung kestabilan perkembangan industri nasional, memang sudah seharusnya produk–produk impor yang masuk ke Indonesia melalui pemeriksaan ketat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Dalam Negeri (Permendagri).