
Pelangi.or.id –Irjen Ferdy Sambo terancam pidana sanksi mati usai formal jadi tersangka baru didalam masalah pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu di duga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Fs menyuruh jalankan dan menskenario seolah berlangsung tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Atas perannya itu, Ferdy Sambo di ancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan sanksi pidana maksimal sanksi mati, penjara seumur hidup, dan 20 th perjara.
Sebelumnya Listyo Sigit mengumumkan standing Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Tadi pagi dijalankan gelar perkara dan timsus sudah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Tentang pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara spesifik oleh Pak Kabareskrim dan lebih dari satu hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” ujar Kapolri di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Para jenderal yang mendampingi konferensi pers pada malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto.
Sesudah itu ada, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko.
Dan Kepala Divisi Interaksi Penduduk Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat ketika berlangsung di duga gara-gara standar tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022.
Menurut versi polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-Istri Ferdy Sambo yang berada di kamar tempat tinggal singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.
Putri berteriak berasal dari di dalam kamar kala itu, lalu Bharada E mendatangi sumber melodi. Brigadir J diduga menembak lebih pernah, lantas di balas oleh Bharada E sampai pada akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak.
Jenazah Brigadir J sesudah itu dibawa dan dikerjakan autopsi di Tempat tinggal Sakit Polri Kramat Jati.
Sehabis itu jenazah dikirimkan ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal.
Tapi pihak keluarga waktu itu diminta untuk tidak mengakses peti mati. Meskipun kelanjutannya petugas kepolisian di sana memperbolehkan terhubung.
Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu lantaran ada sejumlah luka janggal.
Kuasa hukum keluarga pun melaporkan kasus ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.
Kapolri udah membentuk team spesifik internal dengan menggandeng piham eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham).
Dua forum itu pas ini tengah mengusut persoalan, layaknya meminta keterangan pada pihak yang berkenaan masalah ini.
Bharada E belakangan ini memengaruhi keterangannya berkenaan keterlibatannya di dalam persoalan itu. Lewat pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pada masalah ini, Bharada E di tetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada Brigadir J.
Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu di memakai Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.