Pelangi.or.id – Negara perlu melindungi dan menambahkan pengakuan atas standing pribadi dan standing hukum terhitung kepada anak-anak. Mengakibatkan akta kelahiran, itu bentuk bantuan dan pengakuan negara pada standing hukum. Anak berkaitan bukti diri sebutan, area dan lepas lahir, siapa orang tuanya dan juga kewarganegaraannya.
Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Di dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, anak yang tidak memiliki akta kelahiran tidak cukup terlindungi keberadaannya, era depannya, dan sulit terhubung pelayanan publik.
Anak pun menjadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.
Dirjen Dukcapil Ingatkan Rakyat Pentingnya Akta Lahir
Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahunan 2002 berkenaan Dukungan Anak, tiap tiap anak berhak atas sebuah julukan sebagai bukti diri diri dan standing. Kewarganegaraan yang dituangkan didalam akta kelahiran.
“Saya mengajak seluruh pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kami langsung sehabis lahir. Syarat nya memadai membawa surat keterangan lahir berasal dari tempat tinggal sakit atau bidan. Buat ibu yang melahirkan di tempat tinggal membawa keterangan Rt/Rw setempat,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Akta kelahiran dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Unit Pelaksana Tehnis (Upt) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan daerah lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
Seorang anak tidak kudu dibuatkan akta kelahiran di domisili orang tua, yaitu area si anak didaftarkan sebagai anggota Kk.
Dukcapil mengimbuhkan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa mampu tiga lebih-lebih enam dokumen sekalgus.
Untuk pemohon akta lahir, tak sekedar mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Bukti diri Anak (Kia). “
Pentingnya Akta Kelahiran
Dirjen Zudan mengaku benar-benar prihatin, karena masih ada lebih dari satu anak Indonesia. Perutama di wilayah timur Indonesia yang identitasnya tidak tercatat di dalam akta kelahiran.
Dengan begitu, secara de jure keberadaan si anak diakui tidak ada. Lebih miris lagi implikasi hukumnya, yakni anak yang lahir itu tidak tercatat julukan, silsilah, dan kewarganegaraannya.
“Semakin banyak anak yang tidak dicatat kelahirannya di dalam akta kelahiran. Maka semakin banyak pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya,” tukas Dirjen Zudan.
Lebih jauh lagi, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum beri tambahan klarifikasi Dirjen Dukcapil.
Yakni, bila masyarakat tidak punyai surat keterangan kelahiran berasal dari tempat tinggal sakit atau bidan, tidak usah waswas gara-gara bisa diganti dengan. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (Sptjm).
Baca Juga: Gunakan Kuota Snapchat Untuk Apa Saja
Formulir SPTJM berasal dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak.
SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi. “Begitu juga jika pemohon tidak punyai buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tapi standing interaksi orang tua.
di dalam kartu keluarga (Kk) udah tunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa memicu. SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi,” kata Ningrum.
Sesudah itu, bagaimana bila sang anak tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya? Didalam Perpres No. 96 Th 2018 terkait.
Baca Juga : Belajar Peluang Bisnis Investasi Dari Saham CPGT dan BWPT
persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Masyarakat dan Pencatatan Sipil, hal yang demikian udah diatur. Akta kelahiran tetap bisa dibuat berdasarkan info acara berasal dari kepolisian.
“Apabila info acara itu tidak ada, mampu diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran.
Anak itu mampu masuk anggota KK pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang bersedia. Dengan demikian, tidak ada seorang anak yang tidak bisa memperoleh akta kelahiran,” kata Ningrum.
Penutup
Terimakasih buat teman semua yang telah berkunjung ke website kami semoga informasi yang telah di ulas. Di atas bisa bermanfaat buat teman-teman semua,